Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai beraksi di sebuah toko di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Toko Ballonize, Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu.
“Korban saat itu sedang menjaga toko seorang diri. Pelaku datang dengan berpura-pura menanyakan pemilik toko. Namun secara tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis kris dan mengancam korban,” ujar AKP Syamsul Adhar saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Korban diketahui bernama Nanda Febryana br Aritonang (21). Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan satu unit handphone, kunci sepeda motor, serta satu unit laptop. Setelah itu, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak.
“Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban ke arah Kotapinang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4,2 juta,” jelas Kapolsek.
Usai menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Torgamba segera melakukan penyelidikan. Titik terang terungkap pada Jumat, 16 Januari 2026, saat polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kotapinang dan bekerja sebagai kuli bangunan.
“Kami kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPDA Bambang Purwanto untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Alhamdulillah, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Syamsul Adhar.
Pelaku yang diamankan berinisial A.M. (44), warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan motif ekonomi, yakni ingin memperoleh keuntungan dari hasil pencurian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK dan satu helai jaket sweater warna merah.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Syamsul Adhar.
Ke depan, Polsek Torgamba akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, penahanan tersangka, melengkapi berkas penyidikan, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
[Jamal simbolon]


















