Polsek Torgamba Ringkus Residivis Pencuri Madina Mart Berbekal Rekaman CCTV

Polri643 Dilihat

Torgamba, Blusuk.online – Labuhanbatu Selatan — Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar Madina Mart di Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan.

 

banner 336x280

Seorang pria berinisial HBS alias Kliwon (56), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan polisi setelah identitasnya terungkap melalui hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

 

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., saat dikonfirmasi di Polsek Torgamba, Minggu (9/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Korban, Dedek Priyanto Nasution, melaporkan sejumlah barang miliknya hilang, berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nomor polisi A 2716 DP, uang tunai Rp25 juta, serta satu unit jam tangan merek Casio.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.

 

Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Dari rekaman CCTV, petugas mendapatkan gambaran wajah yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.

 

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan satu jerjak jendela berbahan besi yang telah dirusak. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

 

Kapolsek Torgamba kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penindakan.

 

Petugas akhirnya berhasil mengamankan HBS alias Kliwon (56), warga Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah tas. Selain itu, turut diamankan satu jerjak jendela bekas dirusak dan satu lembar STNK.

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

 

Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Status tersangka yang merupakan residivis juga menjadi perhatian aparat dalam proses penanganan perkara.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP.

 

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Torgamba menegaskan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan pengungkapan kasus tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Menurutnya, rekaman CCTV serta laporan cepat dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana.

 

Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan tempat usaha dan barang berharga. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas AKP Sunipan.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *