Polsek Torgamba Ringkus Residivis Pencuri di Madina Mart Berbekal Rekaman CCTV

Polri616 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.onlineAksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar Madina Mart di Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial HBS alias Kliwon (56), yang diketahui merupakan residivis. Identitas pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

banner 336x280

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban, Dedek Priyanto Nasution, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi A 2716 DP, uang tunai sebesar Rp25 juta, serta satu unit jam tangan merek Casio.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Dari rekaman CCTV, petugas mendapatkan gambaran wajah yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKP Sunipan Gurusinga saat dikonfirmasi di Polsek Torgamba, Minggu (9/8/2026).

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi juga menemukan satu jerjak jendela berbahan besi yang telah dirusak. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang telah teridentifikasi tersebut di sekitar kawasan SPBU Pinang Awan.

Kapolsek Torgamba kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penindakan.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan HBS alias Kliwon (56), warga Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sunipan.

Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Status tersangka yang merupakan residivis juga menjadi perhatian aparat dalam proses penanganan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Torgamba menegaskan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan pengungkapan berbagai kasus tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, keberadaan CCTV serta laporan cepat dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana.

Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan tempat usaha dan barang berharga. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas AKP Sunipan.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *