Polsek Torgamba Amankan Pria 41 Tahun, 21 Paket Diduga Sabu Seberat 5,07 Gram Disita

Polri14 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN – Blusuk.online

Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, personel Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial HMR alias Rolet (41) di Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 21 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp267.000 dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04S berwarna ungu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai salah satu blok perkebunan kelapa sawit di Afdeling II Perkebunan Torgamba kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan HMR alias Rolet beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Torgamba. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas,” ujar AKP Sujono.

Setelah diamankan, pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas selanjutnya melakukan pengambilan keterangan dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Peran Masyarakat Penting dalam Memerangi Narkoba

Pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk menyelidiki dugaan aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.

Melalui Kasi Humas, Kapolres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak pidana, peredaran narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkoba,” pesan AKP Sujono.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah dampak buruk narkotika terhadap keluarga dan generasi muda.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *