Polsek Tigapanah Selesaikan Perkara Pencurian melalui Restorative Justice

Polri16 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Polsek Tigapanah Polres Karo menyelesaikan perkara dugaan pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan, Sabtu (12/9/2026).

banner 336x280

Perkara tersebut bermula dari kejadian di perladangan Juma Bernah, Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tigapanah, pada Jumat (11/9/2026) malam. Proses penyelesaian perkara difasilitasi Kapolsek Tigapanah AKP Imanuel Sembiring, S.H., M.H., bersama personel.

Dalam proses mediasi, terlapor mengganti kerugian korban dan menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf tersebut kemudian diterima oleh korban. Kedua pihak selanjutnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai, dan korban menyatakan tidak lagi keberatan serta mengajukan pencabutan laporan pengaduan.

 

Kesepakatan perdamaian tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Manuk Mulia.

Kapolsek Tigapanah AKP Imanuel Sembiring mengatakan penyelesaian perkara melalui RJ merupakan upaya Polri mengedepankan pemulihan dan perdamaian dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Kami memfasilitasi mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan bagi para pihak,” ujar AKP Imanuel.

Selanjutnya, Polsek Tigapanah melengkapi administrasi dan melaksanakan gelar perkara sesuai mekanisme yang berlaku dalam penghentian penanganan perkara.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *