Polsek Tigapanah Selesaikan Dugaan Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Polri431 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Unit Reskrim Polsek Tigapanah menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagai bentuk pendekatan hukum yang mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan pemulihan hubungan sosial para pihak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, tepatnya di area SPBU Mulawari. Perkara ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

banner 336x280

Korban berinisial RSS (24), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Simalungun, sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor berinisial DAC (18), pelajar/mahasiswa yang merupakan warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Kapolsek Tigapanah melalui Kanit Reskrim Ipda Elwin Aprians Hutagaol, S.H., menjelaskan bahwa setelah dilakukan proses penyelidikan serta mediasi oleh penyidik, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai.

Korban dan terlapor telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Korban juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan setelah tercapai kesepakatan bersama,” ujar Kanit Reskrim.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian dan diperkuat dengan Berita Acara Wawancara lanjutan terhadap korban. Dengan adanya pencabutan laporan serta kesepakatan tanpa unsur paksaan, perkara ini kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Ipda Elwin menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan proporsional, khususnya terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat penyelesaian di luar persidangan.

Restorative Justice menjadi sarana untuk memulihkan hubungan sosial serta memberikan solusi yang lebih bijak tanpa mengesampingkan aturan hukum,” tegasnya.

Melalui penyelesaian ini, Polsek Tigapanah berharap kedua belah pihak dapat mengambil hikmah dari kejadian tersebut serta mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak mudah terprovokasi oleh situasi yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *