Polsek Tiganderket Imbau Warga Relokasi Sinabung Tak Kembali ke Desa Lama

Polri121 Dilihat

KARO — Blusuk.online –Polsek Tiganderket bersama personel BKO Dit Samapta Polda Sumut terus meningkatkan pemantauan terhadap masyarakat yang sebelumnya terdampak erupsi Gunung Sinabung. Warga yang telah direlokasi diimbau tidak kembali menempati permukiman lama yang berada di kawasan rawan bencana.

banner 336x280

Imbauan tersebut disampaikan saat personel melaksanakan kegiatan sambang dan pemantauan di Desa Mardinding, Kecamatan Tiganderket, serta Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Selasa (1/9/2026) malam.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Selain memantau situasi keamanan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai potensi bahaya aktivitas Gunung Sinabung serta pentingnya mematuhi arahan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Kapolsek Tiganderket AKP E. Hendrik Tarigan, S.H., mengatakan imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan masyarakat tetap berada di lokasi yang aman dan tidak kembali ke kawasan permukiman lama yang telah direlokasi.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak kembali menempati desa lama yang telah direlokasi. Masyarakat juga diminta tetap tenang, tidak panik dan tidak mudah terprovokasi,” ujar Hendrik.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengikuti seluruh arahan PVMBG, khususnya terkait kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah Gunung Sinabung.

Warga diminta tidak memasuki maupun melakukan aktivitas di kawasan yang dinyatakan berbahaya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya korban apabila sewaktu-waktu terjadi peningkatan aktivitas vulkanik.

Selain ancaman erupsi, petugas turut mengingatkan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya aliran lahar dingin.

Kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama ketika hujan turun dengan intensitas tinggi di kawasan Gunung Sinabung dan sekitarnya.

Apabila nantinya ada arahan dari PVMBG untuk melakukan evakuasi, personel Polri siap hadir dan bekerja sama dengan masyarakat dalam proses evakuasi,” kata Hendrik.

Dijelaskannya, dari 11 desa terdampak erupsi Gunung Sinabung yang sebelumnya telah direlokasi, terdapat dua desa yang menjadi bagian dari wilayah hukum Polsek Tiganderket, yakni Desa Mardinding dan Desa Gurukinayan.

Berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan, hingga kegiatan berlangsung tidak ditemukan adanya warga dari kedua desa tersebut yang kembali menempati permukiman lama yang telah direlokasi.

Hendrik mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah memahami pentingnya mengikuti arahan pemerintah dan PVMBG demi keselamatan bersama.

Warga sudah memahami bahwa arahan PVMBG untuk tidak memasuki zona merah merupakan langkah untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Polsek Tiganderket bersama personel BKO Dit Samapta Polda Sumut memastikan akan terus melakukan pemantauan situasi di wilayah terdampak serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi terhadap kemungkinan dampak aktivitas Gunung Sinabung, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kepanikan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *