Polsek Tigabinanga Selesaikan Perkara Penganiayaan melalui Restorative Justice

Polri28 Dilihat

TIGABINANGA, KARO – Blusuk.online –Unit Reserse Kriminal Polsek Tigabinanga menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice pada Sabtu (29/8/2026).

banner 336x280

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan memfasilitasi mediasi antara pelapor berinisial TS (53), warga Kecamatan Tigabinanga, dan terlapor berinisial AG (16) bersama rekan-rekannya.

Dalam proses mediasi, terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Pelapor juga menyatakan telah memperoleh rasa keadilan serta tidak keberatan apabila perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kapolsek Tigabinanga AKP Codet Tarigan, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan salah satu upaya kepolisian untuk memberikan ruang kepada para pihak dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dengan tetap mengedepankan rasa keadilan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *