Polsek Payung Amankan Perempuan Diduga Pengedar Sabu dan Ganja di Tiganderket

Polri446 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Personel Polsek Payung, jajaran Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Perempuan yang diamankan tersebut berinisial LPG (44), warga Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan desa setempat setelah sebelumnya personel kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

banner 336x280

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan kepolisian yang dilakukan personel Polsek Payung di wilayah hukum Kecamatan Tiganderket.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar AKP Pardede, Jumat (6/3/2026) di Mapolres Tanah Karo.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat netto 0,40 gram serta tiga paket narkotika jenis ganja dalam kondisi lembab dengan berat netto 25,09 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 18 plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp30.000, satu plastik assoy warna hitam, satu plastik hijau bertuliskan Milo, satu unit handphone Android merek OPPO warna biru, serta satu rantang plastik warna kuning.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *