Polsek Panai Hilir Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Sei Berombang

Polri18 Dilihat
banner 468x60

polreslabuhanbatu – Blusuk.online – Personel Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SH (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, S.H., M.H. bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan data, tim memperoleh informasi mengenai seorang laki-laki yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika di lokasi dimaksud.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, tim kemudian menyusun rencana penindakan dan pada pukul 17.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SH. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip sedang transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram bruto yang digenggam di tangan kiri tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi 25 plastik klip kecil kosong, satu buah bong, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet yang berada di bawah kaki tersangka.
Dalam interogasi awal, tersangka SH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ST yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap orang yang dimaksud, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Humas)

banner 336x280

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *