Labuhanbatu – Blusuk.online – Personel Polsek Panai Hilir di bawah pimpinan IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Wonosari Bangun, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa tersebut menimpa seorang warga bernama Mesman (61), yang melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp160 juta. Uang tersebut disimpan di bawah kasur di dalam rumahnya. Korban menyadari kejadian itu setelah mendapati jendela rumah dan pintu kamar dalam keadaan rusak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pada Jumat (31 Oktober 2025), petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MH alias S (34) di Dusun Sukajadi, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai sebesar Rp10 juta,
1 unit handphone Vivo Y04S warna silver, dan
1 cincin warna kuning bermata ungu.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukannya di rumah korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi terhadap langkah cepat personel Polsek Panai Hilir.
“Tindakan cepat dan tepat anggota di lapangan membuktikan komitmen Polres Labuhanbatu dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
(Humas Polres Labuhanbatu)
[Red]



















