Polsek NA IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Desa Simpang Merbau

Polri159 Dilihat
banner 468x60

Labuhanbatu Utara – Blusuk.online – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek NA IX-X, jajaran Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial ES (39), warga Kecamatan Merbau, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di daerah Dusun III, Gang Nenas, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah gubuk di lahan kosong wilayah tersebut. Informasi itu diterima oleh petugas pada Senin malam, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di lokasi yang dimaksud, tim langsung melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap seorang pria yang tengah berada di dalam gubuk.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1,39 gram sabu, dua buah pipet berbentuk skop, dua puluh plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu kotak rokok kaleng, selembar tisu putih, serta uang tunai sebesar Rp80.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan memang digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba di sekitar wilayah tersebut. ES kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek NA IX-X untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan kerja keras tim Polsek NA IX-X dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Polres Labuhanbatu tetap berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian,” ujar IPTU Arwin.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek NA IX-X dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Humas Polres Labuhanbatu)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed