Polsek Na IX-X Amankan Dua Pria Terkait Penyalahgunaan Sabu di Hutapadang

Polri196 Dilihat

Labuhanbatu Utara – Blusuk.online – Unit Reskrim Polsek Na IX-X kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Hutapadang, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H.

banner 336x280

memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pria berinisial MR (28) dan IS (42), yang merupakan warga Kecamatan Na IX-X. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan MR ditemukan lima plastik klip ukuran sedang dan sembilan plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,01 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp195.000 yang diduga hasil penjualan, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga buah mancis, serta satu unit handphone warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Sementara IS mengaku sebagai pengguna yang membeli sabu dari MR dengan harga Rp50.000.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Humas)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *