Polsek NA IX-X Amankan Dua Pemuda Penyalahguna Sabu di Aek Tampang

Polri80 Dilihat
banner 468x60

LABUHANBATU UTARA – Blusuk.online – Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Dua pemuda diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu, 23 November 2025, di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X.

Penindakan dilakukan setelah Unit Reskrim menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek NA IX-X AKP Yustina S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

banner 336x280

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan langsung dilakukan dan dari tangan pelaku berinisial S alias Sapri (18) ditemukan satu kotak rokok berisi dua plastik klip transparan berisi diduga sabu yang dibungkus kertas putih. Pelaku CS alias Tanggap (24) juga turut diamankan karena diduga memiliki keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Ketika ditanya mengenai asal-usul sabu tersebut, keduanya mengaku tidak mengetahui identitas pemasok. Untuk kepentingan penyidikan, kedua pemuda tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek NA IX-X guna menjalani proses hukum.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,59 gram

1 kotak rokok Sempurna

1 lembar kertas putih

1 unit sepeda motor Jupiter MX

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memerangi peredaran gelap narkoba. Penindakan oleh Polsek NA IX-X ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan dan memastikan pelaku jaringan narkotika dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas IPTU Arwin.

HUMAS

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed