Polsek Munte Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Tak Lama Usai Dilaporkan

Polri150 Dilihat
banner 468x60

KARO – Blusuk.online – Jajaran Polsek Munte bersama Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Seorang pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Pelaku diketahui berinisial JCG alias Gajut (28), warga Desa Munte. Ia ditangkap petugas pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya, usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah OF Roly br Sianturi (51), seorang ibu rumah tangga yang juga warga Desa Munte. Aksi pencurian terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saat sepeda motor Honda Mega Pro BM 5486 FM milik korban yang diparkir di depan rumah mendadak hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Munte.
Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, S.H. menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Munte yang dipimpin Ipda Azis Tarigan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang sempat terlihat membawa sepeda motor milik korban.
“Petugas kemudian menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Saut Rapolo, Kamis (25/12/2025) pagi di Mapolsek Munte.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor yang disembunyikan pelaku di perladangan Desa Biak Nampe, Kecamatan Munte. Polisi turut menyita satu buah gunting kertas yang digunakan pelaku untuk memutus kabel sepeda motor saat melakukan aksinya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Munte guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Munte dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor kepada kepolisian apabila terjadi tindak kejahatan,” tutup Kapolsek.
[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *