Polsek Meureudu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencurian ke Kejaksaan

Polri253 Dilihat
banner 468x60

Polsek Meureudu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencurian ke Kejaksaan

Meureudu, blusuk online

banner 336x280

Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (3/2/2026).

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berdasarkan surat tertanggal 21 Januari 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MR (31), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, dan YP (20), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Meureudu bersama Banit Reskrim serta personel Polsek Meureudu kepada Jaksa Penuntut Umum Ashri Azhari Baeha selaku JPU/Kasubsi Pratut pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 7 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (2) subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf c, f, g, lebih subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pidie Jaya. Selanjutnya, tersangka dikeluarkan dari tahanan untuk dibawa dan dikawal menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan dilaksanakannya Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penyidikan dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

by: Nyak Joni / Blusuk Online

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *