Polsek Kualuh Hilir Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Labuhanbatu Utara

Polri402 Dilihat

♦ noLabuhanbatu Utara – Blusuk.online – Personel Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (3/4/2026).

Pelaku diketahui berinisial PD (35), seorang warga Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah milik Neli Gurning, warga Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir.

banner 336x280

Kejadian bermula saat anak korban terbangun dari tidur dan mendengar suara mencurigakan dari arah pintu rumah. Ia kemudian memberitahukan hal tersebut kepada ibunya. Mendapat informasi itu, korban segera memeriksa kondisi rumah. Saat mengecek pintu depan, masih dalam keadaan terkunci, namun ketika menuju dapur, korban mendapati jendela yang dilengkapi jerjak besi sudah terbuka, begitu juga pintu dapur dalam kondisi terbuka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah barang telah hilang, di antaranya 50 kilogram beras, satu tabung gas elpiji 3 kg, satu unit loudspeaker merek Advance, serta satu unit handphone merek Samsung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kualuh Hilir. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H., untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan warga saat hendak kembali melakukan aksi pencurian di lingkungan Telkom, Kelurahan Tanjung Leidong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim langsung menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang tengah diamankan warga. Saat dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku berinisial PD dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

Pelaku juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan, yakni masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jerjak besi dan pintu menggunakan alat berupa besi panjang dan obeng. Selain itu, pelaku juga menutupi wajahnya menggunakan kain (sebo) saat beraksi.

Tidak hanya itu, pelaku mengaku kembali berada di lokasi tersebut untuk melakukan pencurian, namun aksinya berhasil digagalkan oleh warga setempat.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pipa besi, satu unit loudspeaker, serta obeng yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PD yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Humas)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *