Polsek Kotapinang Bekuk Akim di Temutua, Sabu 4,21 Gram Diamankan

Polri19 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN — Blusuk.online – Informasi dari masyarakat kembali membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Personel Unit Reskrim Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AH alias Akim (26), warga Lingkungan Kampung Temutua, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,21 gram bruto. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Lingkungan Temutua, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kampung Temutua.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan pada Rabu (2/9/2026) di Mapolres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotapinang melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.

Pria tersebut terlihat memegang benda berbentuk paket berwarna hitam dan kemudian memasukkannya ke dalam kantong. Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan AH alias Akim. Polisi menemukan sebuah paket di dalam kantong celananya. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna silver, satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, satu plastik asoi warna biru serta satu plastik lem warna merah.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kotapinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.

Kami mengapresiasi peran masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar AKBP Rosef Efendi.

Kapolres menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan beserta jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika, khususnya yang menyasar masyarakat dan generasi muda.Polsek Kotapinang Bekuk Akim di Temutua, Sabu 4,21 Gram Diamankan

Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami akan terus melakukan penindakan, sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kekuatan penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang aman dan bebas dari narkotika.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *