Polsek Kampung Rakyat Ungkap Pencurian 25 Janjang Sawit, Pelaku Ditangkap di Pangkatan

Polri443 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial IM alias Embek (24) berhasil diamankan petugas pada Kamis, 14 Mei 2026.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang selama ini meresahkan masyarakat.

banner 336x280

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di areal perkebunan milik korban yang berada di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat. Korban diketahui bernama BSP Sinambela (45), warga Dusun Sri Pinang, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolsek menjelaskan, awal mula kejadian diketahui setelah korban menerima informasi melalui sambungan telepon dari dua orang saksi, masing-masing TG (19) dan ST (37). Kedua saksi tersebut memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit di lahan milik korban.

Dari hasil pengecekan dan informasi yang diperoleh, diketahui buah kelapa sawit yang diambil pelaku sebanyak 25 janjang dengan total berat kurang lebih 180 kilogram,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis saat memberikan keterangan di Mapolsek Kampung Rakyat, Kamis (14/5/2026).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku IM alias Embek di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 25 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 180 kilogram, satu buah dodos yang diduga digunakan untuk memanen sawit, serta bon faktur penjualan sawit.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp567 ribu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin dan penindakan terhadap aksi pencurian sawit maupun tindak kriminal lainnya di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana kejahatan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Ilham Lubis.

Ia juga berharap adanya peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *