Polsek Kampung Rakyat Ungkap Kasus Sabu di Perlabian, Amankan Seorang Pengedar

Polri382 Dilihat

Kampung Rakyat, Blusuk.online – Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, jajaran Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial APD alias Anggi (26), warga Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan petugas karena diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas dugaan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Dusun Perlabian Dalam, Desa Kampung Perlabian.

banner 336x280

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Sabtu (16/5/2026).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Perlabian Dalam, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat setelah menerima perintah penyelidikan dari Kapolsek.

Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melaksanakan pengintaian di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di belakang rumah warga. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka APD alias Anggi tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram, uang tunai sebesar Rp175 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, 30 plastik klip kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Bendol yang disebut berdomisili di wilayah Siluang. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Kami berharap peran aktif masyarakat terus ditingkatkan. Peredaran narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta mengganggu ketenteraman lingkungan,” pungkas AKP Muhammad Ilham Lubis.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *