Polsek Kampung Rakyat Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Dua Warga Teluk Panji I Diamankan

Polri441 Dilihat

Labuhanbatu Selatan — Blusuk.online – Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal Kelompok III Blok E14 KUD TP I, Dusun Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama Pos Pol Teluk Panji mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Teluk Panji I.

banner 336x280

Kedua pelaku masing-masing berinisial THB alias Yuda (30) dan ARP alias Ade (41), yang diketahui merupakan warga Desa Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Pencurian hasil perkebunan sangat merugikan masyarakat, khususnya para petani sawit. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Kamis (21/5/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.20 WIB. Korban bernama Junni Edy (38), warga Dusun IV Sidodadi Desa Teluk Panji I, mendapat informasi dari dua saksi, yakni Indra Kumala dan Jarno, terkait adanya pencurian buah sawit miliknya di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mengambil sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 240 kilogram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp696 ribu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa 16 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 240 kilogram serta bon faktur penjualan sawit.Polsek Kampung Rakyat Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Dua Warga Teluk Panji I Diamankan

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Labuhanbatu Selatan — Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal Kelompok III Blok E14 KUD TP I, Dusun Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama Pos Pol Teluk Panji mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Teluk Panji I.

Kedua pelaku masing-masing berinisial THB alias Yuda (30) dan ARP alias Ade (41), yang diketahui merupakan warga Desa Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Pencurian hasil perkebunan sangat merugikan masyarakat, khususnya para petani sawit. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Kamis (21/5/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.20 WIB. Korban bernama Junni Edy (38), warga Dusun IV Sidodadi Desa Teluk Panji I, mendapat informasi dari dua saksi, yakni Indra Kumala dan Jarno, terkait adanya pencurian buah sawit miliknya di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mengambil sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 240 kilogram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp696 ribu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa 16 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 240 kilogram serta bon faktur penjualan sawit.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *