Labuhanbatu Selatan. Blusuk.online – Personel Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial MHR alias Doli (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

MHR, warga Dusun Karangsari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, diamankan di areal perkebunan sawit Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,46 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong dan dua buah mancis.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, saat dikonfirmasi di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/10/2026), membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurut AKP Sujono, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Sujono.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang laki-laki berada di areal perkebunan sawit. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria yang diketahui berinisial MHR alias Doli tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,46 gram bruto. Polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong serta dua buah mancis.
Kepada petugas, MHR alias Doli mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, MHR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Sujono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Polres Labuhanbatu Selatan terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian,” ujar AKP Sujono.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
[Redaksi]











