Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pengedar Sabu di Perlabian, Sita Barang Bukti 2,01 Gram

Uncategorized69 Dilihat

Labuhanbatu Selatan — Blusuk.online – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram serta satu unit handphone merek Oppo A5i yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

banner 336x280

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Sabtu (24/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Perkebunan Perlabian.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim opsnal bergerak menuju lokasi sekitar pukul 19.00 WIB dan melakukan pengintaian di area yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan.

Tim kemudian langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu plastik klip berisi sabu yang disimpan oleh tersangka.

Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SPI yang merupakan warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap nama yang disebutkan, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya dan berani melapor. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui layanan Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan yang aktif selama 24 jam.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

[Jamal simbolon)

banner 336x280

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *