Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit Teluk Panji, 1,95 Gram Sabu Diamankan

Polri23 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN, Blusuk.online — Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit Dusun Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial VAM alias ARIL (20), warga Dusun IV Sidodadi, Desa Teluk Panji. Ia diamankan saat berada di areal perkebunan sawit pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan VAM, petugas menyita empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,95 gram bruto. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo dan satu unit sepeda motor jenis Aerox.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Rabu (9/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Dusun Sei Kalam.

Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis menyampaikan pesan Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan di areal perkebunan sawit. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,95 gram bruto.

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial VAM alias ARIL. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor jenis Aerox yang diduga digunakan oleh tersangka.

Terhadap tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” kata AKP Muhammad Ilham Lubis.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *