Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit, 1,95 Gram Diduga Sabu Diamankan

Polri125 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN – Blusuk.online – Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial VAM alias ARIL (20) diamankan saat berada di areal perkebunan sawit di Dusun Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

banner 336x280

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,95 gram bruto. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo dan satu unit sepeda motor jenis Aerox.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Rabu (9/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Dusun Sei Kalam.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya kepolisian mengungkap peredaran narkotika.

Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis menyampaikan pesan Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di Dusun Sei Kalam, petugas melakukan pengintaian di sekitar areal perkebunan sawit. Dalam kegiatan tersebut, personel melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,95 gram bruto.

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial VAM alias ARIL, warga Dusun IV Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.

Dalam pemeriksaan awal, VAM mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo serta satu unit sepeda motor jenis Aerox yang diduga digunakan oleh tersangka.

Terhadap tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” kata AKP Muhammad Ilham Lubis.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya.

Saat ini, VAM alias ARIL bersama barang bukti berupa empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 1,95 gram bruto, satu unit handphone Vivo, dan satu unit sepeda motor Aerox telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *