Polsek Kampung Rakyat Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Panji II, AGN Ditangkap Bersama Barang Bukti 2,17 Gram Sabu

Polri52 Dilihat

Labuhanbatu Selatan | Blusuk.online

Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AGN alias Andi (35) di Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

banner 336x280

 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kampung Rakyat langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Selasa (28/7/2026), menjelaskan bahwa pihaknya segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, saya memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kemudian dilakukan penindakan dan penggeledahan,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,17 gram, terdiri dari lima plastik klip kecil seberat bruto 1,25 gram dan satu plastik klip ukuran sedang seberat bruto 0,92 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat milik tersangka.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu, satu unit sepeda motor Honda Supra X, serta satu unit telepon genggam merek Xiaomi.

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, AGN mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penyidikan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Kepercayaan masyarakat menjadi kekuatan bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh warga agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas Polres Labuhanbatu Selatan karena kejahatan narkoba tidak hanya merusak masa depan para pelaku, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta keamanan dan ketenteraman masyarakat.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *