Polsek Kampung Rakyat Bongkar Peredaran Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diamankan

Polri420 Dilihat

Polsek Kampung Rakyat Bongkar Peredaran Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diamankan

Blusuk Online | Labuhanbatu Selatan

banner 336x280

Jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di area kebun kelapa sawit Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Rabu (21/5/2026), dua pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial JPM alias Jaro (49), warga Link II Desa Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dan RSM alias Rudi (50), warga Dusun Teluk Panji II, Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Dari tangan para tersangka, petugas menyita empat plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,02 gram, uang tunai Rp250 ribu, sembilan plastik klip kosong, kaca pirex, gunting, sekop sabu, dua unit handphone, kotak rokok hitam, serta tas sandang warna abu-abu.

 

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Kamis (21/5/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area perladangan kelapa sawit Desa Teluk Panji II.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JPM alias Jaro di area kebun sawit.

Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,47 gram serta satu unit handphone.
Saat diinterogasi, JPM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RSM alias Rudi.

Berbekal pengakuan itu, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RSM sekitar pukul 11.45 WIB di Dusun Teluk Panji II.
Dalam penangkapan terhadap RSM, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,55 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

(Blusuk Online | Jamal Simbolon)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *