Polsek Kampung Rakyat Bongkar Peredaran Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti 2,02 Gram

Polri496 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di area kebun kelapa sawit Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Rabu (21/5/2026), dua pria berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 2,02 gram.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JPM alias Jaro (49), warga Link II Desa Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dan RSM alias Rudi (50), warga Dusun Teluk Panji II, Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita empat plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,02 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp250 ribu, sembilan plastik klip kosong, kaca pirex, gunting, sekop sabu, dua unit handphone, kotak rokok warna hitam, dan sebuah tas sandang abu-abu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Kamis (21/5/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di area perladangan kelapa sawit Desa Teluk Panji II.

Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan pengintaian di area kebun kelapa sawit yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati seorang pria yang mencurigakan dan langsung mengamankan JPM alias Jaro.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka JPM alias Jaro, petugas menemukan tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram serta satu unit handphone. Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari RSM alias Rudi.

Berbekal pengakuan itu, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap RSM alias Rudi. Sekitar pukul 11.45 WIB, tersangka berhasil diamankan di Dusun Teluk Panji II.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,55 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *