Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, 1,46 Gram Sabu Disita

Polri11 Dilihat

Labuhanbatu Selatan. Blusuk.online — Personel Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial MHR alias Doli (36), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

banner 336x280

Pria warga Dusun Karangsari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, itu diamankan di areal perkebunan sawit Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,46 gram bruto. Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip kosong dan dua buah mancis.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, saat dikonfirmasi di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/10/2026), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Menurut AKP Sujono, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Sujono.

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang laki-laki berada di areal perkebunan sawit. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial MHR alias Doli.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,46 gram bruto, satu bungkus plastik klip kosong serta dua buah mancis.

Kepada petugas, MHR alias Doli mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Sujono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

“Polres Labuhanbatu Selatan terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian,” ujar AKP Sujono.

Polres Labuhanbatu Selatan menyatakan akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *