LABUHANBATU – Blusuk.online – Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, didampingi Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Harahap beserta anggota, serta turut dihadiri Kepala Dusun Mual Mas, Bapak Sumardi, dan beberapa warga setempat.

Grebek dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di lahan sawit. Setelah pemeriksaan menyeluruh, petugas tidak menemukan transaksi atau pelaku di lokasi. Namun, ditemukan sejumlah barang bukti bekas penggunaan narkoba, berupa:
10 plastik klip transparan kosong
8 mancis
4 alat hisap (bong)
2 skop dari pipet plastik
1 timbangan elektrik
Barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek AKP Redi Sinulingga menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Bilah Hulu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan wilayah bebas dari peredaran narkoba.
“Walaupun pelaku tidak ditemukan, bukti yang ada menunjukkan lokasi ini pernah digunakan untuk penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Redi Sinulingga.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin memberikan apresiasi atas respons cepat Polsek Bilah Hulu. Ia menekankan pentingnya deteksi dini dan koordinasi dengan masyarakat untuk menekan peredaran narkoba di pedesaan dan perkebunan.
HUMAS
[Red]



















