Polsek Berastagi Ringkus Pengedar Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti dari Dua Lokasi

Polri395 Dilihat

Berastagi, Karo – Blusuk.online – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo kembali berhasil diungkap. Personel Polsek Berastagi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (30/3/2026) siang, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Gang Rukun, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial EBS (40), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 1,45 gram.

banner 336x280

Dari lokasi penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa potongan plastik bening serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, EBS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BS.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua sekitar pukul 15.30 WIB di Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi. Namun, saat tiba di lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal BS, yang bersangkutan telah melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Meski demikian, dari lokasi tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan total berat netto 2,87 gram yang disimpan dalam tas kulit warna hitam. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, timbangan elektrik, pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat sekop, serta satu unit handphone.

Selanjutnya, tersangka EBS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba AKP JH. Pardede, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan berhasil diungkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Polres Karo juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *