Polsek Barusjahe dan Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pencurian di SD Negeri Bulanjahe, Satu Pelaku Diamankan

Polri294 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Unit Reskrim Polsek Barusjahe bersama Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri No. 044839 Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Seorang pelaku berinisial STT (34), warga Desa Sukapilihen, Kecamatan Tigapanah, berhasil diamankan petugas pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Sakti, Kecamatan Kabanjahe.

Kapolsek Barusjahe AKP Budi Edwin M. Naibaho, S.A.P. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan pihak sekolah terkait hilangnya sejumlah barang inventaris.
“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan informasi lapangan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian,” ungkap Kapolsek.

banner 336x280

Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika saksi Nia Daniati tiba di sekolah dan mendapati pintu ruang guru sudah terbuka. Di atas meja ditemukan sebilah parang, sementara kunci dan gembok lemari penyimpanan rusak. Setelah diperiksa, pihak sekolah mendapati beberapa barang hilang, antara lain 7 unit tablet Advan Galilea, 1 unit Infocus IN-112XV, 1 unit modem jaringan, serta 1 unit fingerprint Solution X302-S.

Dari tangan tersangka STT, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 bilah pisau bergagang kayu, 1 unit Infocus IN-112XV, 1 unit fingerprint Solution X302-S, 1 unit tablet Advan Galilea, serta 1 obeng bunga yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok lemari.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan kawasan Kabanjahe. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Barusjahe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan dengan cara merusak gembok dan di tempat umum (fasilitas pendidikan). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Barusjahe.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Sat Reskrim Polres Tanah Karo dan Polsek jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus mendukung setiap upaya pengungkapan kasus secara cepat, tepat, dan profesional,” tegas Kasat Reskrim.

[Red]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *