Polsek Air Putih Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower SUTET PLN

Polri38 Dilihat

BATU BARA – Blusuk.online – Polsek Air Putih menangani kasus dugaan pencurian kabel counter grounding pada tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN di Dusun IV Lorong Tengah, Desa Pematang Kuning, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah warga melaporkan dugaan pencurian kabel tower PLN kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Air Putih mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, petugas menemukan dugaan pencurian kabel milik PLN serta dua pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut dan mengalami luka. Keduanya kemudian dibawa ke Puskesmas Indrapura untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Air Putih guna menjalani proses lebih lanjut.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DN (25) dan RR (21), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel counter grounding sepanjang sekitar tujuh meter, satu buah tang potong, dan satu buah gunting.

Pihak PLN selaku korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Air Putih untuk kepentingan penyidikan. Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp973.200.

Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan pencurian aset kelistrikan perlu ditindaklanjuti karena berpotensi mengganggu infrastruktur vital dan pelayanan kepada masyarakat.

Polsek Air Putih akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua pria tersebut masih berstatus sebagai terduga pelaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses hukum lebih lanjut.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi merusak atau mengganggu fasilitas umum dan infrastruktur vital, demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *