Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Bersama di Club Bravo SGR

Polri68 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Minggu (30/11) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah café atau klub malam Bravo SGR, Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Korban diketahui bernama Robby Harianda Perangin-angin (29), seorang wiraswasta, warga Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang berdomisili di Desa Rumah Kabanjahe. Korban mengalami sejumlah luka tusukan dan dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

banner 336x280

Menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku, yakni RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31), seluruhnya warga Kabanjahe.

Pelaku RGJ berhasil diamankan pada Kamis (4/12) dini hari di Kota Medan. Sementara tiga pelaku lainnya, setelah mengetahui rekannya telah ditangkap, menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo pada siang harinya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal diketahui peristiwa berawal dari percekcokan antara korban dan pihak café. Korban disebut enggan membayar minuman yang telah dipesan sehingga memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada penganiayaan berat.

“RABT yang merupakan seorang pengusaha kafe/klub, bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Terkait peran masing-masing pelaku, unit penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Kapolres pada Jumat (5/12) di Mapolres Tanah Karo.

Polisi juga telah menyita seluruh alat yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti, termasuk senjata tajam dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan yang merampas nyawa orang lain. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan mengedepankan cara baik dan menjauhi tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap tindakan kriminal diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *