Polres Tanah Karo Terima LHP Investigatif BPK RI, Siapkan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah

Polri188 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Blusuk.online – Unit Idik II/Tipidkor Polres Tanah Karo menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan melakukan koordinasi tindak lanjut penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah. Kegiatan berlangsung di Gedung Arsip Lantai 7 Kantor BPK RI, Jalan Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat, Jumat (5/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R, S.T hadir mewakili Unit Idik II/Tipidkor, didampingi IPDA Laksana Perangin-angin, S.H selaku Kanit Idik II/Tipidkor Satreskrim, bersama anggota lainnya. Dalam kegiatan tersebut, BPK RI menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif serta melakukan koordinasi terkait penanganan lanjutan dugaan penarikan saldo tabungan nasabah e-batara Pos dan pensiunan Taspen di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kutabuluh dan KCP Lau Baleng.

banner 336x280

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa LHP investigatif dari BPK RI menjadi bagian penting dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan nasabah.

“Berkas LHP investigatif ini menjadi dasar yang memperkuat proses penyidikan kami. Selanjutnya, Satreskrim Polres Tanah Karo, melalui Unit Tipidkor, akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait dugaan penarikan saldo tabungan nasabah di KCP Kutabuluh dan KCP Lau Baleng,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Eriks menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap temuan BPK RI sebagai bentuk profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang merugikan masyarakat.

Dengan diterimanya LHP investigatif, proses penanganan perkara memasuki tahap krusial. Polres Tanah Karo memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *