Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit handphone yang terjadi di sebuah penginapan di Desa Sumbul. Seorang pria berinisial FS (42) diamankan petugas di kediamannya di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Selasa (10/2/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Ruslan (48), warga Dusun IX, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
“Korban bersama dua anaknya saat itu sedang menginap di Penginapan Rumbuk Bersih, Desa Sumbul. Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati tiga unit handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di meja untuk diisi daya sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Eriks, Selasa (11/2/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Tiga unit handphone yang hilang masing-masing 1 unit Vivo V50 Lite, 1 unit iPhone 13, dan 1 unit Poco M3 Pro. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.000.000.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (9/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB, saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan 1 unit iPhone 13 milik korban di sebuah konter ponsel di Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe.
Dari hasil interogasi terhadap pemilik konter, diketahui bahwa handphone tersebut diantar oleh seorang pria untuk diperbaiki dengan tujuan membuka kata sandi. Petugas kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FS, yang juga dikenal dengan alias A.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi, petugas mengetahui identitas terduga pelaku. Selanjutnya pada Selasa dini hari, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Sumber Mufakat,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 13 warna hitam, 1 buah topi warna hitam, dan 1 buah baju warna merah yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum maupun penginapan.
Polres Tanah Karo, khususnya Satreskrim, akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Eriks.
[Redaksi]















