Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Narkotika dengan Barang Bukti 9,44 Gram Sabu di Perladangan Lau Selayang

Polri12 Dilihat
banner 468x60

Karo — Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria dewasa ditangkap di sebuah gubuk yang berada di area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DM (39) dan BLWS (30). Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun III Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Satresnarkoba Unit II Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh IPDA Romi Ginting, S.H., bersama personel Polsek Munte yang dipimpin IPDA Azis Tarigan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 18 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,44 gram, sembilan ball plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu tas selempang warna cokelat, uang tunai sebesar Rp173.000, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa dilengkapi plat nomor polisi dan tanpa kunci kontak.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jonny, Senin (26/1/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Lebih lanjut, AKP Jonny menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Kabupaten Karo dari bahaya narkotika.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *