Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Narkotika dengan Barang Bukti 9,44 Gram Sabu di Perladangan Lau Selayang

Polri17 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria dewasa diamankan di sebuah gubuk di area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.


Kedua tersangka masing-masing berinisial DM (39) dan BLWS (30). Keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun III, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Unit II Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Romi Ginting, S.H., bersama personel Polsek Munte di bawah pimpinan IPDA Azis Tarigan. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi perladangan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan pendukung lainnya. Barang bukti yang diamankan meliputi 18 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,44 gram, 9 ball plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu tas selempang warna cokelat, uang tunai sebesar Rp173.000, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi dan tanpa kunci kontak.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jonny, Senin (26/1/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Lebih lanjut, AKP Jonny menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda serta keamanan wilayah Kabupaten Karo dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

banner 336x280

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *