Polres Tanah Karo Tangani Cepat Laporan Penganiayaan di Kedai Tuak Gung Negeri

Polri56 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Polres Tanah Karo melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah kedai tuak di Jalan Katepul Gang Kemiri, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Sabtu (25/10/2025) pagi.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi Jumat malam (24/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi Lias Tarigan, pemilik kedai, pelaku datang dalam keadaan mabuk dan mendapati dua korban, yakni Goklas (wiraswasta, warga Jalan Samura, Kabanjahe) dan Sahrul Lubis (petani, warga Gang Lega, Kelurahan Gung Negeri), sedang duduk minum bersama.

banner 336x280

“Antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut karena pelaku diduga mencampuri percakapan korban. Setelah itu pelaku pulang ke rumah, lalu kembali dengan membawa pisau dan langsung membacok kedua korban,” ungkap KA SPKT Polres Tanah Karo, Ipda Johan Syah Putra, S.H., saat melakukan pengecekan di TKP.

Akibat kejadian tersebut, korban Goklas mengalami luka bacok di tangan kiri, sementara Sahrul Lubis mengalami luka pada jari tengah tangan kiri. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, personel SPKT Polres Tanah Karo langsung melakukan penanganan awal di lokasi kejadian, meliputi pemeriksaan TKP, pengecekan kondisi korban di rumah sakit, serta memintai keterangan saksi-saksi. Barang bukti berupa pakaian korban juga diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah pengecekan awal, kami mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi (LP) agar kasus dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ipda Johan.

Untuk penyelidikan lanjutan, Pamapta II dan piket Reskrim Polres Tanah Karo turut dilibatkan guna mengumpulkan alat bukti serta menelusuri keberadaan pelaku. Saat ini, tersangka telah dilaporkan dan kasusnya akan ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

“SPKT selalu menjadi garda terdepan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Begitu laporan diterima, langkah awal langsung kami lakukan untuk memastikan setiap kejadian dapat ditangani dengan cepat dan profesional,” tutup Ipda Johan.

[Red]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *