Karo – Blusuk.online – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial MG (35), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, ditangkap setelah diduga menyimpan sabu di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari, di antaranya:
1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (netto 0,15 gram)
4 lembar plastik klip kosong
1 bal plastik klip kosong
1 unit handphone Android merk Samsung
Uang tunai Rp150.000
1 buah pipet plastik yang digunakan sebagai skop
“Setelah memastikan barang bukti, personel langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (25/11) pagi di Mapolres.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa MG akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai upaya bersama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
[Redaksi]














