Polres Tanah Karo Respon Pengaduan Warga Melalui Call Center 110 Terkait Keributan Karaoke di Berastagi

Polri75 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Kepolisian Resor Tanah Karo melalui personel piket SPKT segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas karaoke dengan volume suara keras di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.


Laporan tersebut diterima pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 23.21 WIB.

banner 336x280

Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa terdapat kegiatan karaoke dengan suara sangat keras di samping rumahnya yang berlokasi di Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket SPKT Polres Tanah Karo segera berkoordinasi dengan personel Polsekta Berastagi untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Sekitar pukul 23.54 WIB, personel Polsekta Berastagi tiba di tempat kejadian perkara dan langsung melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan karaoke tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Ka SPKT Ipda O.I. Ginting, menjelaskan bahwa pihak kepolisian selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Setelah personel tiba di lokasi, dilakukan pendekatan secara humanis kepada masyarakat yang sedang karaoke agar mengatur volume suara sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Ipda O.I. Ginting.

Dari hasil kegiatan tersebut, masyarakat yang sedang melaksanakan karaoke bersedia mengecilkan volume suara sehingga situasi kembali kondusif dan tidak lagi mengganggu ketenangan warga di sekitar lokasi.

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan warga lainnya, terutama pada malam hari.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *