Polres Tanah Karo Gelar Razia Gabungan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Polri149 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, Polres Tanah Karo melaksanakan razia gabungan di wilayah Kabupaten Karo, Sabtu (31/01/2026) malam.


Kegiatan yang dimulai sekira pukul 23.00 WIB tersebut menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) AMAKOT yang berlokasi di Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Razia dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan personel Polres Tanah Karo, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Karo, serta Subden Pom 1/2 Raya.

banner 336x280

Sebanyak 33 personel Polres Tanah Karo, 5 personel BNNK Tanah Karo, dan 2 personel Subden Pom 1/2 Raya diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Razia dipimpin dan dikoordinatori oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Jhonny H. Pardede, S.H., yang sebelumnya diawali dengan apel persiapan di Mapolres Tanah Karo.

Saat pelaksanaan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati sejumlah pengunjung laki-laki dan perempuan dewasa berada di lantai dua THM sedang menikmati minuman beralkohol dengan iringan musik. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap 20 orang pengunjung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga orang pengunjung yang terindikasi positif mengandung zat narkotika jenis metamfetamine dan amfetamine. Terhadap ketiga orang tersebut kemudian dilakukan pendalaman lebih lanjut guna pengembangan jaringan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan razia gabungan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo bersama instansi terkait dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

“Polres Tanah Karo akan terus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Selanjutnya, terhadap pengunjung yang terindikasi positif narkoba diserahkan kepada BNNK Tanah Karo untuk menjalani proses asesmen dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *