Karo – Blusuk.online – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah Minggu bagi umat Kristiani, personel Polres Tanah Karo melaksanakan pengecekan terhadap personel yang bertugas melakukan pengamanan di sejumlah gereja di seputaran Kota Kabanjahe, Minggu (08/03/2026) sekira pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin oleh Pawas IPTU Agustina Parhusip, SH, MH, didampingi Padal IPDA Antonius Tarigan dan IPDA Kami Karo Karo bersama personel piket Sipropam serta piket fungsi Polres Tanah Karo.
Pengecekan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tugas personel yang melaksanakan pengamanan ibadah gereja. Selain memastikan kehadiran personel di lokasi tugas masing masing, kegiatan ini juga bertujuan untuk melihat secara langsung kesiapsiagaan anggota dalam memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah.
Dalam pelaksanaannya, Pawas IPTU Agustina Parhusip meninjau sejumlah titik pengamanan gereja di wilayah Kota Kabanjahe serta memberikan arahan kepada personel agar tetap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, humanis, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas.
IPTU Agustina Parhusip menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kami melakukan pengecekan guna memastikan seluruh personel yang bertugas dalam pengamanan ibadah gereja hadir dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khidmat,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, seluruh personel pengamanan diketahui hadir dan melaksanakan tugas sesuai dengan ploting yang telah ditentukan. Secara keseluruhan, pelaksanaan ibadah Minggu di sejumlah gereja di wilayah Kota Kabanjahe berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjamin kebebasan masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan di wilayah hukumnya.
[Redaksi]
















