Karo – Blusuk.online – Operasi gabungan yang dilakukan Polsek Berastagi bersama Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Selasa (18/11) dini hari berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di empat lokasi berbeda di wilayah Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penangkapan cepat ini menjadi langkah awal dalam pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga saling terkait.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penangkapan berlangsung hanya dalam waktu 30 menit. “Langkah cepat personel di lapangan berhasil mengungkap keterkaitan antar-terduga pelaku. Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke seluruh pelaku dalam jaringannya,” tegas Kasat Narkoba, Sabtu (22/11) pagi di Mapolres.
Personel Polsek Berastagi pertama kali mengamankan AHB (39) di pinggir jalan Jl. Udara Simpang Desa Gurusinga. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,66 gram beserta sebuah ponsel. AHB mengaku memperoleh narkotika dari RS, yang tinggal di Gg. Kacihe.
Dalam pengembangan, polisi menghentikan sebuah mobil mencurigakan dan menemukan dua laki-laki, RGP (31) dan BSP (34). Dari mobil tersebut disita tiga paket sabu seberat total 2 gram, beberapa alat konsumsi dan penyimpanan, serta dua unit telepon genggam. Keduanya menyebut Ramosta Sembiring sebagai sumber narkotika.
Operasi berlanjut ke garasi rumah di Gg. Kacihe, tempat seorang perempuan, ISG (37), diamankan. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,09 gram beserta sebuah tas. ISG juga mengaku memperoleh barang dari Ramosta Sembiring.
Penggeledahan terakhir dilakukan di rumah RS (41), yang diduga menjadi pusat peredaran. Dari rumah tersebut disita paket sabu dengan berat signifikan mencapai 70,19 gram, timbangan digital, pipet runcing, uang tunai Rp1.800.000, ponsel, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri pemasok, perantara, hingga kemungkinan jaringan yang lebih luas. “Pengungkapan ini bukan akhir. Kami akan memburu seluruh pelaku lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu di wilayah Tanah Karo,” ujarnya.
Polres Tanah Karo memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus diperkuat demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Karo.
[Redaksi]



















