Polres Tanah Karo Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi

Polri52 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menangani kasus pencurian kabel tower telekomunikasi dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya diamankan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Laudah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh Saparijon Sinaga (39), karyawan swasta PT Putra Mulia Telecommunication, warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp47.000.000,” ungkap AKP Eriks R saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 20.49 WIB, saat pelapor menerima notifikasi cell down melalui aplikasi Mateline X yang menandakan hilangnya jaringan pada Tower Nomor 3221989 Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pelapor bersama rekan kerjanya kemudian menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati sebanyak delapan tarikan kabel tower telah hilang. Saat perjalanan kembali, tepatnya di sekitar Jembatan Laudah, pelapor mencurigai satu unit mobil berwarna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kabel tower yang telah terpotong di dalam kendaraan tersebut.
Pelapor bersama rekan kerjanya kemudian mengamankan kendaraan, kabel tower, serta tiga orang terduga pelaku dan membawanya ke Polres Tanah Karo. Pelapor juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah terjadi kehilangan serupa pada Tower 3033 Parbatuan, Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa ketiga orang tersebut merupakan pelaku pencurian kabel tower. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun identitas ketiga tersangka yakni SJ (29), wiraswasta, warga Desa Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun; AP (26), tidak bekerja, warga Desa Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun; serta I (38), wiraswasta, warga Desa Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang diamankan berupa kabel tower milik XL dengan panjang kurang lebih 100 meter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengganggu layanan publik.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *