Polres Pelabuhan Belawan Klarifikasi Penangkapan Tersangka FS, Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai Aturan

Polri308 Dilihat

Belawan | Blusuk.online
Polres Pelabuhan Belawan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan kekerasan saat proses penangkapan tersangka FS dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Rabu, 25 Maret 2026 oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, Edy Suranta, didampingi Kasat Reskrim Agus Purnomo serta Kanit I Sat Reskrim Filingga Gardaruna.

banner 336x280

Dalam keterangannya, Kompol Edy Suranta menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa tersangka FS ditangkap pada 9 Februari 2026 di wilayah Percut Sei Tuan, setelah sebelumnya diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam peristiwa tawuran pada Minggu, 8 Februari 2026 di Kelurahan Bagan Deli.

Pada saat penangkapan, personel telah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan menyampaikan maksud penangkapan kepada tersangka maupun pihak keluarga,” ujar Kompol Edy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, upaya paksa yang dilakukan telah melalui uji praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dan dinyatakan sah.

Terkait tindakan tegas terhadap tersangka, dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena FS berupaya melarikan diri saat proses pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih berstatus DPO.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pada bagian kaki guna mencegah tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Polres juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa tersangka diperiksa selama 3 hari 3 malam tanpa henti serta mengalami pemukulan hingga patah tulang.

Pemeriksaan selama itu tidak mungkin dilakukan. Selain itu, saat pemeriksaan tersangka didampingi oleh penasihat hukum (prodeo) dan tidak ada tindakan pemukulan,” tegas Kasi Humas.

Dari hasil interogasi awal, tersangka FS mengakui perbuatannya menembakkan pistol suar yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia juga menyebutkan bahwa senjata tersebut diperoleh dari rekannya yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Menutup keterangannya, pihak Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Kami mengharapkan masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta tidak menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan,” pungkas Kompol Edy Suranta.

(Humas)

[Arianto]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *