Polres Labusel Ungkap Kasus Narkotika, 3 Gram Sabu Disita dari Pria 49 Tahun

Polri20 Dilihat

Labuhanbatu Selatan — Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EPS alias Endang (49), warga Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di wilayah Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.

Penangkapan terhadap EPS bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mendatangi lokasi pada Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengidentifikasi pria tersebut sebagai EPS alias Endang. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap bong, serta satu kaca pirex yang diduga masih terdapat sisa narkotika jenis sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di sekitar samping rumah tersangka.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Di ruang tamu, polisi menemukan sebuah jaket berwarna hitam-merah yang tergantung.

Setelah diperiksa, di dalam salah satu kantong jaket tersebut ditemukan sebuah kotak headset. Di dalam kotak itu terdapat satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 gram bruto.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,00 gram bruto, satu kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu, satu alat hisap bong, satu jaket berwarna hitam-merah, serta satu kotak headset.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Wilson Manahan Panjaitan.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian melalui Layanan Polisi 110, yang disediakan sebagai sarana pelayanan cepat dan gratis.

Jangan Diam! Laporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada Kepolisian.

Layanan Polisi 110

Cepat • Gratis • Siap Melayani

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *