Polres Labuhanbatu Ungkap Komplotan Curanmor dan Pencurian Belasan Laptop Sekolah Dasar

Polri182 Dilihat
banner 468x60

Labuhanbatu — Blusuk.online – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang dilakukan oleh komplotan yang sama. Setelah ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor jenis Honda CRF, salah satu pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian laptop milik sebuah sekolah dasar di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah dinas yang berada di kawasan Perumahan Emplasemen, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Korban berinisial SG (43) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF BK 5174 AML yang sebelumnya diparkir di dalam ruang tamu rumah. Saat kejadian, kaca dan pintu rumah ditemukan dalam kondisi terbuka. Pihak perusahaan tempat korban bekerja, PT IV Regional I Kebun Rantau Prapat, mengalami kerugian mencapai Rp36 juta.

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA M. Purba, SH, melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 pukul 21.00 WIB, tiga orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Stabat, Kabupaten Langkat. Ketiga pelaku berinisial S (49), warga Kampung Baru, Bilah Barat; SP (47), warga Medang Deras, Batu Bara; dan AS (54), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor Honda CRF milik korban yang telah dijual oleh pelaku ke wilayah Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.

Dalam proses interogasi lebih lanjut, pelaku berinisial S mengaku bahwa dirinya bersama komplotannya juga pernah melakukan aksi pencurian di SD Negeri 114620 Perkebunan Beranggir, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Aksi ini dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 07.15 WIB. Para pelaku masuk ke dalam ruang kepala sekolah dengan cara membobol jendela, lalu mengambil 11 unit laptop Chromebook merk Acer yang merupakan inventaris sekolah. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp165 juta.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima (LP/B/804/VII/2025/SPKT/Res-Labuhanbatu/Polda Sumut), tim kembali melakukan penyelidikan lanjutan. Pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, dua orang pelaku berhasil diamankan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat. Kemudian, satu pelaku lainnya kembali ditangkap di Kota Stabat pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop Chromebook merk Acer, satu buah obeng, dan satu unit tang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Polisi menyebut bahwa pelaku utama, Supriadi, merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal untuk memberantas kejahatan, terutama yang meresahkan warga.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja tim opsnal serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya. Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh jajaran Polres Labuhanbatu.

HUMAS POLRES LABUHANBATU

[Red]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *