LABUHANBATU – Blusuk.online – Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 31,5 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Selasa (3/3/2026).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H.

Kasus ini bermula pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 09.00 WIB, saat petugas menerima informasi mengenai satu unit mobil sedan warna hitam dengan nomor polisi BK 1238 AFM yang diduga membawa narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut sekira pukul 12.40 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan huruf Cina merek “Daguanyin” yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram.
Selain itu, turut ditemukan enam bungkus plastik transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi warna merah muda.
Dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B.S. alias E (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan A.O. (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari wilayah Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan imbalan Rp6 juta.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda City warna hitam metalik, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan ratusan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Labuhanbatu memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
(Humas)
[Redaksi]


















