Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan

Polri371 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, sekira pukul 19.00 WIB di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni S alias ST (32), warga Desa Pasir Limau Kapas; N alias Lek Gaol (44), warga Desa Sukoharjo Tanjung Mulia; serta AM alias Andi (34), warga Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Sujono.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap S alias ST. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,80 gram bruto yang dibalut tisu di tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip lainnya berisi sabu seberat 24,19 gram bruto yang disimpan di dalam helm Kawasaki berwarna biru.

Dari hasil interogasi awal, S mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua rekannya, yakni N alias Lek Gaol dan AM alias Andi. Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera melakukan pengembangan.

Tak berselang lama, kedua tersangka lainnya berhasil ditemukan sekitar 5 kilometer dari lokasi awal, tepatnya di Jalan Tanjung Medan – Tanjung Mulia saat sedang mengendarai sepeda motor Supra dengan nomor polisi D 3215 ZTJ.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kaca pirex berisi sabu yang dibungkus timah rokok berwarna kuning di dalam jok sepeda motor. Meski demikian, kedua tersangka tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 25,99 gram, satu kaca pirex, tisu, timah rokok, dua unit sepeda motor, satu helm, serta dua unit telepon genggam.

AKP Sujono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika, melalui layanan Call Center Polri di nomor 110.

Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam membantu pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *